TAUSHIYAH PERNIKAHAN
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA.
Bismillahirrahmanirrahim
Saudara permirsa
Kita pernah berkata, bahwa perkawinan hendaknya langgeng.
Apa yang disatukan oleh Allah, sewajarnya
tidak diputus. Dalam konteks kelanggengan itulah, Allah menyatakan bahwa
perkawinan itu adalah ميثاقا غليظا ikatan yang sangat
kukuh. Dia kukuh karena pengikatnya tiga hal pokok. Yaitu: Mawaddah, Rahmah dan
Amanah. Kalau mawaddah putus masih ada rahmah. Kalau rahmah putus masih ada
amanah. Dan memang kalau hidup tanpa amanah, maka perut bumi lebih baik bagi
yang bersangkutan dari permukaannya.
Tiga tali temali ikatan perkawinan itu, kemudian diikat
dengan kalimat Allah. Nabi SAW bersabda, “berbaik-baiklah kepada pasanganmu,
karena engkau memperolehnya berkat kalimat Allah dan menjadi halal hubungan
kamu karena amanat yang engkau telah terima.
Saudara, kalimat Allah luhur, kalimatullah hiyal ulya.
Demikian kata Al-Qur’an. Kalimat Allah itu bercirikan ثقا وعدلا
لامبدل لكلماته demikiaan kalam Allah. Tsiqqan dapat mengubahnya. Dengan
kalimat itulah Allah menciptakan Isa as. tanpa ayah yang dilukiskan sebagai
seseorang yang pandai menahan diri, seorang yang terkemuka, serta seorang yang
dekat dengan Allah. Itulah kalimat dan tali temali perkawinan sehingga dia
seharusnya langgeng dan selalu di dalam kesucian, kebenaran dan sikap adil.
Ikatan terakhir dari perkawinan adalah amanah. Seakar dengan
kata iman dan aman. Seorang tidak mungkin akan menyerahkan amanah, kalau siapa
yang diserahinya itu tidak dia percaya bahwa barang yang diserahkannya aman di
tangan dia. Seorang ayah, seorang ibu tidak mungkin akan menyerahkan putra atau
putrinya kecuali kepada siapa yang dia percaya dan merasa bahwa putra dan
putrinya aman bersama pasangannya itu. Seorang wanita tidak mungkin akan rela
meninggalkan ibu bapaknya untuk pergi kepada seorang yang baru dikenalnya kalau
dia tidak percaya kepada siapa yang dia pergi bersama atau yang disuntingnya. Itu amanah.
Amanah dua pokok cirinya, amanah selalu bersama siapa yang
diberi amanah, dan amanah juga selalu dijunjung tinggi oleh yang menerimanya.
Siapa yang tidak ingin selalu
bersama-sama memelihara amanah maka dia bukan orang yang wajar menerima amanah
dan siapa yang tidak menjujung tinggi amanh itu, maka dia tidak wajar pula untuk
menerima amanah. Kehidupan suami isteri yang dijalin oleh mawaddah wa rahmah
dan amanah itu, menjadikan mereka menyatu. Itu sebabnya ikatan pernikahan tidak
dinamai muamalah. Muamalah itu adalah hubungan timbal balik yang
biasanya didasarkan oleh materi. Sedangkan muasyarah adalah hubungan yang menyatu yang tidak lagi
dapat dipisahkan antara sesuai dengan lainnya karena sudah bercampur dan
menyatu antara satu dengan lainnya. Orang yang berbisnis melakukan muamalah.
Seorang yang melakukan jual beli, melakukan muamalah. Sedangkan
perkawinan bukan jual beli, bukan bisnis, dia adalah ikatan yang luhur yang
suci yang menjadikan suami isteri menyatu dalam langkahnya, menyatu dalam
tujuannya dan hidup dalam kehidupan harmonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar