Taushiah

TAUSHIYAH PERNIKAHAN


Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA.
Bismillahirrahmanirrahim
Saudara permirsa
Kita pernah berkata, bahwa perkawinan hendaknya langgeng. Apa yang disatukan oleh Allah, sewajarnya  tidak diputus. Dalam konteks kelanggengan itulah, Allah menyatakan bahwa perkawinan itu adalah ميثاقا غليظا ikatan yang sangat kukuh. Dia kukuh karena pengikatnya tiga hal pokok. Yaitu: Mawaddah, Rahmah dan Amanah. Kalau mawaddah putus masih ada rahmah. Kalau rahmah putus masih ada amanah. Dan memang kalau hidup tanpa amanah, maka perut bumi lebih baik bagi yang bersangkutan dari permukaannya.
Tiga tali temali ikatan perkawinan itu, kemudian diikat dengan kalimat Allah. Nabi SAW bersabda, “berbaik-baiklah kepada pasanganmu, karena engkau memperolehnya berkat kalimat Allah dan menjadi halal hubungan kamu karena amanat yang engkau telah terima.
Saudara, kalimat Allah luhur, kalimatullah hiyal ulya. Demikian kata Al-Qur’an. Kalimat Allah itu bercirikan ثقا وعدلا لامبدل لكلماته demikiaan kalam Allah. Tsiqqan dapat mengubahnya. Dengan kalimat itulah Allah menciptakan Isa as. tanpa ayah yang dilukiskan sebagai seseorang yang pandai menahan diri, seorang yang terkemuka, serta seorang yang dekat dengan Allah. Itulah kalimat dan tali temali perkawinan sehingga dia seharusnya langgeng dan selalu di dalam kesucian, kebenaran dan sikap adil.
Ikatan terakhir dari perkawinan adalah amanah. Seakar dengan kata iman dan aman. Seorang tidak mungkin akan menyerahkan amanah, kalau siapa yang diserahinya itu tidak dia percaya bahwa barang yang diserahkannya aman di tangan dia. Seorang ayah, seorang ibu tidak mungkin akan menyerahkan putra atau putrinya kecuali kepada siapa yang dia percaya dan merasa bahwa putra dan putrinya aman bersama pasangannya itu. Seorang wanita tidak mungkin akan rela meninggalkan ibu bapaknya untuk pergi kepada seorang yang baru dikenalnya kalau dia tidak percaya kepada siapa yang dia pergi bersama  atau yang disuntingnya. Itu amanah.
Amanah dua pokok cirinya, amanah selalu bersama siapa yang diberi amanah, dan amanah juga selalu dijunjung tinggi oleh yang menerimanya. Siapa yang tidak  ingin selalu bersama-sama memelihara amanah maka dia bukan orang yang wajar menerima amanah dan siapa yang tidak menjujung tinggi amanh itu, maka dia tidak wajar pula untuk menerima amanah. Kehidupan suami isteri yang dijalin oleh mawaddah wa rahmah dan amanah itu, menjadikan mereka menyatu. Itu sebabnya ikatan pernikahan tidak dinamai muamalah. Muamalah itu adalah hubungan timbal balik yang biasanya didasarkan oleh materi. Sedangkan muasyarah  adalah hubungan yang menyatu yang tidak lagi dapat dipisahkan antara sesuai dengan lainnya karena sudah bercampur dan menyatu antara satu dengan lainnya. Orang yang berbisnis melakukan muamalah. Seorang yang melakukan jual beli, melakukan muamalah. Sedangkan perkawinan bukan jual beli, bukan bisnis, dia adalah ikatan yang luhur yang suci yang menjadikan suami isteri menyatu dalam langkahnya, menyatu dalam tujuannya dan hidup dalam kehidupan harmonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar